Pancasilasebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang mempengaruhi dan menjiwai politik luar negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang tidak lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana
Politik luar negeri suatu negara lahir ketika negara itu sudah dinyatakan sebagai suatu negara yang berdaulat. Setiap entitas negara yang berdaulat memiliki kebijakan yang mengatur hubungannya dengan dunia internasional, baik berupa negara maupun komunitas internasional lainnya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari politik luar negeri yang dijalankan negara dan merupakan pencerminan dari kepentingan nasionalnya. Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat juga menjalankan politik luar negeri yang senantiasa berkembang disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri dan perubahan situasi internasional. Landasan Ideal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan sebagai pedoman, pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia. Mohammad Hatta menyebutnya sebagai salah satu faktor yang membentuk politik luar negeri Indonesia. Kelima sila yang termuat dalam Pancasila, berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia. Hatta lebih lanjut mengatakan, bahwa Pancasila merupakan salah satu faktor objektif yang berpengaruh atas politik luar negeri Indonesia. Hal ini karena Pancasila sebagai falsafah negara mengikat seluruh bangsa Indonesia, sehingga golongan atau partai politik manapun yang berkuasa di Indonesia tidak dapat menjalankan suatu politik negara yang menyimpang dari Pancasila. Sedangkan landasan konstitusional dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar UUD 1945 alinea pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” dan alinea keempat”…. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial….”. Tujuan politik luar negeri bebas aktif adalah untuk mengabdi kepada tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial….” Kemudian agar prinsip bebas aktif dapat dioperasionalisasikan dalam politik luar negeri Indonesia, maka setiap periode pemerintahan menetapkan landasan operasional politik luar negeri Indonesia yang senantiasa berubah sesuai dengan kepentingan nasional. Sejak awal kemerdekaan hingga masa Orde Lama, landasan operasional dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif sebagian besar dinyatakan melalui maklumat dan pidato-pidato Presiden Soekarno. Beberapa saat setelah kemerdekaan, dikeluarkanlah Maklumat Politik Pemerintah tanggal 1 November 1945 yang isinya adalah; politik damai dan hidup berdampingan secara damai; tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain; politik bertetangga baik dan kerjasama dengan semua negara di bidang ekonomi, politik dan lain-lain; serta selalu mengacu pada piagam PBB dalam melakukan hubungan dengan negara lain. Selanjutnya pada masa Demokrasi Terpimpin 1959-1965 landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah berdasarkan UUD 1945 yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama, pasal 11 dan pasal 13 ayat 1 dan 2 UUD 1945, Amanat Presiden yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada 17 Agustus 1959 atau dikenal sebagai “Manifesto Politik Republik Indonesia”. Amanat Presiden itu sendiri kemudian dijadikan sebagai Garis Besar Haluan Negara. Berkaitan dengan kebijakan politik luar negeri, Manifesto tersebut memuat tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek, yaitu Tudjuan djangka pendek jaitu melandjutkan perdjuangan anti imperialisme ditambah dengan mempertahankan kepribadian Indonesia di tengahtengah tarikan-tarikan ke kanan dan ke kiri jang sekarang sedang berlaku kepada negara kita dalam pergolakan dunia menudju kepada suatu imbangan baru. Sementara dalam djangka pandjang di bidang luar negeri, Revolusi Indonesia bertudjuan melenjapkan imperialisme di mana-mana, dan mentjapai dasar-dasar bagi perdamaian dunia jang kekal dan abadi. Menurut Manipol, diplomasi jang sesuai dengan fungsinja sebagai art jang berhubungan dengan tjara melaksanakannja harus tidak mengenal kompromi, harus radikal dan jangka pendek dan jangka panjang tidak terlepas dari sejarah Indonesia, sebagai bangsa yang pernah mengalami penjajahan. Walaupun Indonesia sudah merdeka, perjuangan untuk melenyapkan imperialisme belum berakhir, sebab negara-negara yang dianggap imperialis dan kolonialis Barat, masih ada dan berusaha menanamkan pengaruhnya. Indonesia berusaha pula menghindari dari keberpihakan pada dua blok yang bersengketa dan masuk menjadi anggota Non Blok. Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik/Manipol Indonesia berdasarkan pada amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960 yang terkenal dengan nama “Djalanja Revolusi Kita”, yang menetapkan penegasan mengenai cara-cara pelaksanaan Manipol di bidang politik luar negeri. Politik luar negeri Indonesia tidak netral, tidak menjadi penonton dan tidak tanpa prinsip. Politik bebas tidak sekedar “cuci tangan”, tidak sekedar defensif, tapi aktif dan berprinsip serta berpendirian. Manipol, Djarek Djalanja Revolusi Kita, merupakan embrio kelahiran serta doktrin baru, yaitu dunia tidak terbagi dalam Blok Barat , Blok Timur dan Blok Asia Afrika/Blok ketiga. Akan tetapi dunia terbagi menjadi dua Blok yang saling bertentangan yaitu New Emerging Forces /Nefos dan Old Established Forces/Oldefos. Nefos merupakan kekuatan-kekuatan baru yang sedang bangkit. Sementara Oldefos merupakan kekuatan-kekuatan lama yang sudah mapan. Doktrin Nefos dan Oldefos menjadi dasar politik luar negeri anti imperialis dan kolonialis yang lebih militan. Soekarno mewujudkan gagasan Nefos dan Oldefos itu dengan suatu strategi diplomasi yang agresif dan konfrontatif dengan negaranegara masa Orde Baru, landasan operasional politik luar negeri Indonesia kemudian semakin dipertegas dengan beberapa peraturan formal, diantaranya adalah Ketetapan MPRS no. XII/ MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 tentang penegasan kembali landasan kebijaksanaan politik luar negeri Indonesia. TAP MPRS ini menyatakan bahwa sifat politik luar negeri Indonesia adalah Bebas aktif, anti-imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat. Selanjutnya landasan operasional kebijakan politik luar negeri RI dipertegas lagi dalam Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973, yang berisi Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada kepentingan nasional, khususnya pembangunan ekonomi; Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negaranegara di wilayah ini mampu mengurus masa depannya sendiri melalui pembangunan ketahanan nasional masing-masing, serta memperkuat wadah dan kerjasama antara negara anggota perhimpunan bangsa-bangsa Asia Tenggara; Mengembangkan kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan kepentingan dan kedaulatan MPR era Orde Baru dijabarkan dalam pola umum pembangunan jangka panjang dan pola umum pelita dua hingga enam, pada intinya menyebutkan bahwa dalam bidang politik luar negeri yang bebas dan aktif diusahakan agar Indonesia dapat terus meningkatkan peranannya dalam memberikan sumbangannya untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera. Namun demikan, menarik untuk dicatat bahwa TAP MPR RI No. IV/MPR/1973 berbeda dengan TAP MPRS tahun 1966. Perbedaan ini seiring dengan pergantian pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, sehingga konsep perjuangan Indonesia yang selalu didengungdengungkan oleh Soekarno sebagai anti-kolonialisme dan anti-imperialisme tidak lagi memunculkan dalam TAP MPR tahun 1973 di atas. selain itu, sosok politik luar negeri Indonesia juga lebih difokuskan pada upaya pembangunan bidang ekonomi dan peningkatan kerjasama dengan dunia internasional. Selanjutnya TAP MPR RI No. IV/MPR/1978, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia juga telah diperluas, yaitu ditujukan untuk kepentingan pembangunan di segala bidang. Realitas ini berbeda dengan TAP-TAP MPR sebelumnya, yang pada umumnya hanya mencakup satu aspek pembangunan saja, yaitu bidang ekonomi. Pada TAP MPR RI No. II/MPR/1983, sasaran politik luar negeri Indonesia dijelaskan secara lebih spesifik dan rinci. Perubahan ini menandakan bahwa Indonesia sudah mulai mengikuti dinamika politik internasional yang berkembang saat itu. Pasca-Orde Baru atau dikenal dengan periode Reformasi yang dimulai dari masa pemerintahan Habibie sampai pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono secara substansif landasan operasional politik luar negeri Indonesia dapat dilihat melalui ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tanggal 19 Oktober 1999 tentang garis-garis besar haluan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional periode 1999-2004. GBHN ini menekankan pada faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya krisis ekonomi dan krisis nasional pada 1997, yang kemudian dapat mengancam integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Diantaranya adanya ketidakseimbangan dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi yang demokratis dan berkeadilan. Oleh karena itu, GBHN juga menekankan perlunya upaya reformasi di berbagai bidang, khususnya memberantas segala bentuk penyelewengan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme serta kejahatan ekonomi dan penyalahgunaan kekuasaan. Selanjutnya ketetapan ini juga menetapkan sasaran-sasaran yang harus dicapai dalam pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri, yaitu menegaskan kembali pelaksanaan politik bebas dan aktif menuju pencapaian tujuan nasional; ikut serta di dalam perjanjian internasional dan peningkatan kerja sama untuk kepentingan rakyat Indonesia; memperbaiki performa, penampilan diplomat Indonesia dalam rangka suksesnya pelaksanaan diplomasi pro-aktif di semua bidang; meningkatkan kualitas diplomasi dalam rangka mencapai pemulihan ekonomi yang cepat melalui intensifikasi kerja sama regional dan internasional; mengintensifkan kesiapan Indonesia memasuki era perdagangan bebas; memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara tetangga; mengintensifkan kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam kerangka ASEAN dengan tujuan memelihara stabilitas dan kemakmuran di wilayah Asia Tenggara. Ketetapan MPR diatas, secara jelas menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, berorientasi untuk kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak segala bentuk penjajahan serta meningkatkan kemandirian bengsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Dalamarti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : a. proses pertimbangan. b. menjamin terlaksananya suatu usaha.
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free DINAMIKA POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA DI ERA PEMERINTAHAN JOKO WIDODO Disusun Oleh Ratu Bernessa Effendi 20200510224 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Sesuai dengan Rencana Strategi Politik Luar Negeri Indonesia 1948-1988, tertulis definisi bahwasanya politik luar negeri secara spesifik dan khusus merupakan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan dan kepentingan nasional dalam dunia internasional. Dalam prakteknya, politik luar negeri adalah ketika Negara melakukan kerja sama dengan berbagai Negara lainnya. Perkembangannya ditentukan oleh beberapa faktor, termasuk kebijakan-kebijakan pemerintah. Oleh karenanya setiap era memiliki kualitas politik luar negeri yang berbeda. Tak hanya itu, politik luar negeri juga dipengaruhi oleh pertimbangan domestik dan juga yang perlu digarisbawahi adalah perilaku Negara lain. Oleh karenanya, untuk mendapatkan feedback yang baik, Indonesia harus menciptakan citra baik di mata dunia. Dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, tentu banyak peningkatan baik dalam negeri maupun berbagai kebijakan politik luar negerinya. Terlepas dari hal-hal tersebut tentu banyak terjadi kendala dan permasalahan. Untuk itu nantinya akan dibahas secara merinci segala peningkatan dan pencapaian beserta penurunan kualotas lengkap dengan faktor-faktornya. Melihat Indonesia saat ini sedang dalam masa yang cukup berjaya walaupun Indonesia sedang berada di tengah jalan perjuangan bangkit dari keterpurukan akibat pandemic global Covid-19. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut 1. Apa landasan politik luar negeri Presiden Jokowi? 2. Apa strategi Presiden Jokowi dalam menjalankan politik luar negeri? Tujuan Makalah ini ditulis untuk menganalisis bagaimana dinamika politik luar negeri Indonesia di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. BAB II PEMBAHASAN Landasan & Karakter Politik Luar Negeri Indonesia di Era Presiden Joko Widodo Dalam melaksanakan politik luar negeri, tentunya Negara memiliki suatu landasan dalam prakteknya. Landasan ini diperlukan agar tau arah gerak yang dibutuhkan dalam proses pencapaian dan pelaksanaannya. Terdapat tiga landasan politik luar negeri Indonesia, sebagai berikut 1. Landasan Ideal Yang dimaksud dengan landasan ideal adalah Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. 2. Landasan Konstitusional Yang dimaksud secara konstitusional adalah Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea ke-1 dan 4. 3. Landasan Operasional Dalam landasan operasional adalah Undang-undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Setelah memahami berbagai landasan tersebut, perlu diketahui bahwa di balik landasan operasionalnya, Indonesia memiliki karakter politik luar negeri yang berbasis bebas aktif yang pada eranya diperkenalkan oleh bapak Moh. Hatta. Karakter bebas aktif cenderung menjadikan Indonesia lebih berani dalam memutuskan berbagai kebijakan mandiri dan dapat berperan aktif di kancah internasional dalam bermitra dalam rangka mencapai kepentingan nasionalnya. Wargi, 2021 Tahun ke tahun, era ke era, silih berganti pemerintahan Indonesia, politik luar negeri Indonesia selalu dibayangi oleh landasan politik bebas-aktif. Begitupun dengan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang masih berbasis bebas-aktif dalam kebijakan politik luar negerinya. Secara tegas Presiden Joko Widodo menyatakan dalam pidato perdana pasca pelantikan lalu bahwa dalam pemerintahannya ke depan Indonesia akan menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif, yang berdasarkan pada kepentingan nasional dan ketertiban dunia. Fondasi bebas aktif ini tentu akan adaptif menyesuaikan pada era kontemporer saat ini. Maksum, 2015 Strategi Presiden Joko Widodo Dalam Menjalankan Politik Luar Negeri Indonesia Untuk mencapai kepentingan nasional tentu diperlukan berbagai strategi dalam mengatur kebijakan politik luar negeri. Dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, terdapat beberapa rumusan strategi politik luar negeri yang dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo, hal ini disebut dengan prioritas politik luar negeri 4+1. Empat poin tersebut di antaranya adalah 1. Penguatan Diplomasi Ekonomi Faktor ekonomi memang salah satu faktor yang sangat kuat saat ini. Oleh karenanya diplomasi ekonomi harus dilakukan agar tercapai kepentingan nasional melalui berbagai kerjasama bilateral dan multilateral. 2. Diplomasi Perlindungan Hal ini menjadi penting untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan. 3. Diplomasi Kedaulatan dan Kebangsaan Untuk mencapai kepentingan nasional melalui politik luar negeri, maka bangsa Indonesia harus berdaulat untuk menunjukkan citra baik di mata dunia. 4. Peningkatan Kontribusi dan Kepemimpinan Indonesia di Mata Dunia Indonesia harus mampu berkontribusi secara maksimal dalam berbagai agenda internasional untuk menunjukkan citra positif di mata kancah internasional. Kemudian pada poin +1 adalah sebagai berikut 5. Penguatan Infrastruktur Diplomasi Dalam hal ini Kementerian Luar Negeri Indonesia berwenang untuk melaksanakan penguatan infrastruktur diplomasi. Wargi, 2021 Dengan berbagai strategi tersebut tentu dapat meningkatkan politik luar negeri Indonesia, hal ini dapat dilihat dari berbagai pencapaian Indonesia di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat ini Indonesia mampu menjalin kerja sama dengan berbagai Negara, tak hanya itu, salah satu pencapaian terbesar lainnya adalah untuk pertama kalinya Indonesia berkesempatan menjabat sebagai presidensi G-20 selama satu tahun. Yang artinya Indonesia telah mampu mengimplementasikan strategi yang telah dirancang dengan sebaik mungkin sehingga mewujudkan kepercayaan kancah Internasional terhadap Indonesia. Dari kesempatan ini, Indonesia harus memanfaatkan peluang secara maksimal dan juga harus tetap berhati-hati dalam mengambil langkah dan keputusan sehingga tidak menjadi boomerang bagi Indonesia. BAB III KESIMPULAN Dinamika politik luar negeri Indonesia di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo terlaksana dengan baik serta mengalami berbagai peningkatan dan pencapaian luar biasa. Salah satunya adalah dengan terpilihnya Indonesia sebagai presidensi G20. Hal tersebut tidak terlepas dari rumusan strategi yang terlaksana dengan baik. Poin-poin rumusan strategi yang diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki komponen penting yang tidak dapat dipisahkan dan harus terlaksana secara seirama. Dalam pelaksanaan poin rumusan strategi tersebut, tentunya perlu disesuaikan dengan landasan-landasan yang ada, yaitu landasan ideal, konstitusional, dan operasional. Landasan tersebut menjadi penting agar apa yang diusahakan dan diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan nasional. Landasan tersebut memiliki basis karakter yang tak pernah luput dari pelaksanaan politik luar negeri Indonesia di era demi era, yaitu bersifat bebas aktif. DAFTAR PUSTAKA Maksum, A. 2015. Poros Maritim dan Politik Luar Negeri Jokowi. Andalas Journal of International Studies, 1-26. Wargi, S. 2021. KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA PADA ERA JOKOWI. Indonesian Journal of International Relations, 321-339. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication. Ali MaksumThis article discusses the President Joko Widodo‟s poros maritim dunia or global maritime axis and the Indonesian foreign policy. This policy optimistically to strengthen Indonesia‟s maritime capability and also to reviving the country as maritime super power as in the early history. Once Joko Widodo seizes the mandate after his dramatic victory in the last presidential election 2014, political polarization becomes a serious challenge to his administration. Yet, at the same time he obtained a huge international attention. Thus, this article attempt to understand Joko Widodo‟s maritime policy from foreign policy perspective. Basically, foreign policy is determined by two factors namely international and domestic. To be more systematic, this article divided into five sections introduction, maritime axis and Jokowi‟s foreign policy, maritime axis and domestic politics, maritime axis and neighboring countries, and conclusion
1 Mendeskripsikan konsep pendidikan, dalam kaitannya dengan pengembangan manusia; 2) Memiliki penalaran yang sistematis dalam konteks pendidikan sebagai suatu ilmu; 3) Menghasilkan kajian ilmiah tentang penerapan landasan dan asas pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan; 4) Memiliki pemahaman praksis dasar dalam pelaksanakan
pekerjamigran PLRT di luar negeri. Pekerja migran PLRT karena karakteristiknya merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap perlakuan abuse, diskriminatif, dan ketidak-adilan
Ciriciri Politik Luar Negeri Indonesia Masa Pemerintahan SBY. Secara fungsional, Presiden SBY meneruskan posisi Indonesia untuk memerangi terorisme, pelanggaran HAM, krisis energi, dan lain-lain. Secara struktural, penguatan ikatan regional di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik tetap menjadi dua titik tolak bagi percaturan politik luar
KonsepPembangunan dan 2) membahas tentang beberapa Teori Pembangunan. Pada Kegiatan Belajar 1, Anda diperkenalkan dengan dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut. Dengan adanya tolak ukur ini, kita bisa membandingkan negara yang
Landasankonstitusional poltik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi yang ada di Inodesia memuat jelas bagaimana politik luar negeri Indonesia seharusnya diatur. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang dijadikan landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu :
Landasankonstitusional dari politik luar negeri Indonesia berupa Undang-Undang Dasar 1945. Kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur di dalamnya dan berkaitan dalam penentuan kebijakan luar negeri Indonesia, yang berarti bahwa politik luar negeri yang dijalankan oleh Indonesia tidak lain merupakan salah satu cara mencapai kepentingan nasional.
Pedomanperjuangan politik luar negeri Dalam No. XII/MPRS/1966 tentang PENEGASAN KEMBALI LANDASAN KEBIJAKSANAAN POLITIK LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA disebutkan bahwa : Pedoman perjuangan Politik Luar Negeri didasarkan atas : 1. Dasa-sila Bandung yang mencerminkan solidaritas Negara-negara Afrika dan Asia,
. tmt26uoqoq.pages.dev/447tmt26uoqoq.pages.dev/633tmt26uoqoq.pages.dev/958tmt26uoqoq.pages.dev/964tmt26uoqoq.pages.dev/158tmt26uoqoq.pages.dev/670tmt26uoqoq.pages.dev/954tmt26uoqoq.pages.dev/603tmt26uoqoq.pages.dev/604tmt26uoqoq.pages.dev/101tmt26uoqoq.pages.dev/480tmt26uoqoq.pages.dev/394tmt26uoqoq.pages.dev/917tmt26uoqoq.pages.dev/561tmt26uoqoq.pages.dev/836
landasan konseptual politik luar negeri